Polisi Buru DPO Lain Kasus Hipnotis di Koja, Jakut
Unit Reskrim Polsek Koja memburu dua tersangka lain kompolotan kasus penipuan dengan menghipnotis korbannya yang beraksi di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka yang masing-masing berinisial RPA (56) dan IAM (30) berhasil dibekuk setelah menghipnotis korbannya TN (18).
Berdasarkan keterangan keduanya, masih ada dua tersangka lain yang merupakan komplotannya.
“Dua tersangka lain inisial A dan I saat ini masih DPO (Daftar pencarian orang),” jelas Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid, Minggu (30/5/2021).
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka baru sekali melakukan hipnotis di kawasan Koja.
“Pengakuannya 1 kali di Koja, dan beberapa kali di wilayah Jakarta lainnya,” ujar Wahyudi.
Wahyudi memastikan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus penipuan dengan modus hipnotis tersebut. “Masih dilakukan penyidikan berapa kali mereka beraksi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah menghipnotis korbannya di Jalan STM Walang Jaya.
Akibat hipnotis yang dilakukan kedua tersangka, korbannya dengan rela menyerahkan motor Honda Beat warna hitam berplat nomor B 3192 UWD dan dompet yang berisi STNK dan kartu identitas lainnya.
Namun belum sempat berhasil membawa kabur, satu tersangka RPA berhasil dibekuk oleh korban dibantu warga yang kemudian digiring ke Polsek Koja.
Setelah mengorek keterangan RPA, Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka IAM.
Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.