Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bertarif Rp250 Ribu Sekali Kencan
BENGKULU – Kepolisian Resor Bengkulu membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya penyedia jasa dan pengguna berhasil diamankan pihak kepolisian.
Berawal dari operasi pekat yang digelar tim gabungan Polres Bengkulu. Praktik prostitusi ini terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Sebelumnya, polisi menerima banyak laporan dari warga yang resah banyaknya muda-mudi yang berdatangan ke lokasi tersebut.
Saat digerebek polisi mengamankan lima orang termasuk dua orang wanita, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, polisi juga mendapati barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, adapun modus prostitusi ini yakni diawali dengan aplikasi chatting di handphone, lalu pelaku bertransaksi dengan korbannya. Dari hasil pengembangan polisi, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FH sebagai penyedia jasa dan tempat, serta RA yakni sebagai pelanggan.
Praktik prostitusi ini telah berlangsung selama satu tahun di lokasi tersebut, adapun tarif yang dikenakan sekali kencan yakni sebesar Rp250 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka FH, ia hanya menyediakan jasa untuk menjemput korban dan menyediakan tempat untuk pelaku dan korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, di mana RA sebagai pelanggan akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan FH sebagai penyedia jasa akan dikenakan Pasal 88 juncto 76 i Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi anak dengan ancaman 10 tahun penjara.