Polisi Bongkar Penyelundupan dan Perdagangan 1.1 Ton Sabu, 7 Bandar Diciduk 2 Diantaranya WN Nigeria
Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan 1.129 ton narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah. Senin (14/6/2021).
7 tersangka diciduk Polisi dua diantaranya Warga Negara Nigeria.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengamankan tersangka NR, HA, ditangkap di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Diamankan barang bukti 393 Kilogram sabu.
Kemudian petugas juga mengamankan NW, CSN (WN Nigeria) dan UCN WN Nigeria di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu, Bekasi Timur.
Kemudian AK diamankan di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, AK , ditemukan 50 kg sabu dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakpus, ditemukan 175 Kg sabu.
Keenamnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.
Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 Triliun rupiah dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi
sekitar 5,6 juta orang.
Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.
Pengungkapan ini merupakan yang terbesar dijajaran Polda Se Indonesia dan Sejarah Polda Metro Jaya.