Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, 1 Tahun Beraksi Raup Laba Rp8 Miliar

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar rumah produksi atau pabrik pembuatan madu palsu di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Para tersangka memanfaatkan massa pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, terbongkarnya pabrik madu palsu ini atas laporan masyarakat. Alhasil diamankan tiga tersangka berinisial AS (24), TM (35) dan MS (47). Ketiganya masing-masing diduga sebagai penjual, karyawan dan pemilik rumah produksi.

“Selain mengamankan seorang karyawan dan pemilik rumah produksi, juga diamankan barang bukti puluhan jeriken madu palsu serta bahan baku,” kata Kapolda didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardi, saat jumpa pers di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

 

Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, rumah produksi madu palsu ini sudah berjalan hampir 1 tahun dan mampu memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton setiap hari.

Keuntungan Rp8 Miliar Lebih

Untuk satu jeriken berisi 30 liter madu palsu dijual seharga Rp600 ribu kepada pedagang. Sedangkan pedagang menjual madu palsu ke konsumen seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per botol ukuran 500 ml.

“Jika kami kalkulasikan, apabila tersangka menjalankan usaha ilegal 1 tahun, keuntungan yang didapat tersangka lebih dari Rp8 miliar,” terangnya.

Kombes Pol Nunung menambahkan, selain di Banten, tidak menutup kemungkinan penjualan madu palsu juga dilakukan di Jakarta, Jawa Barat bahkan luar Pulau Jawa.

 

Selain itu, tersangka juga menjual madu palsu ini secara online. Nunung menegaskan ketiga tersangka lantas dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.