Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal klinik aborsi ilegal di sekitar Paseban. Bahkan informasi itu disebarkan melalui website.
Dari informasi tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal tersebut ternyata sudah beroperasj selama 21 bulan.
“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MM alias Dokter A merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara dan belum memiliki spesialis bidang.
Dalam klinik tersebut, Dokter A berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janin. Tercatat, ada 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, di mana 903 pasien diantaranya telah menggugurkan janinnya.
“Dia (MM alias Dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena disersi engga pernah masuk, dia dipecat,” kata Yusri.
Kemudian tersangka RM, berperan sebagai bidan serta mempromosikan praktik aborsi ilegal tersebut. “Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo,” sambungnya.
Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan dari klinik aborsi ilegal tersebut yang bertugas dibagian pendaftaran pasien.
Tetapi tersangka SI ternyata merupakan residivis atas kasus klinik aborsi ilegal. Begitu pun dengan tersangka MM alias Dokter A. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi dan pernah divonis tiga bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.