Polisi Berau Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 30 Juta Per Bulan
Jakarta –
Polres Berau menangkap Yanita Febrilia (29), penjual kosmetik ilegal di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kosmetik yang dijual pelaku tak memiliki izin edar.
“Telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana kosmetik tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku kosmetik ilegal ditangkap Polres Berau. (Foto: Dok. Istimewa)
|
Rengga mengatakan Yanita ditangkap di outlet kecantikan Calisa Beauty Care, Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pukul 14.45 Wita. Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Petugas Kepolisian telah mengamankan YF yang diduga menjual berbagai jenis produk perawatan wajah yang tidak memiliki izin edar dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut, Yanita Febrilia dan barang bukti diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.