Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis di Tambora
Viral video aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Tambora Jakarta Barat beberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya. Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah handphone miliknya didatangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan.
Sempat dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan handphone miliknya, akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya. Akibat luka bacokan tersebut, warga di sekitar yang melihatnya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, kemudian Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus tersebut.
Kapolsek Tambora mengungkapkan, berbekal dari informasi dan bukti yang didapat di sekitar tempat kejadian, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi pembegalan tersebut.
“Ya benar, kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut, dan kami berhasil mengamankan enam pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh, Jumat (27/3/2020), dalam rilis Polres Metro Jakbar.
Adapun dari keenam pelaku yakni berinisial NH alias AH (19), DN (26), HS alias BT (19), CU (24), EI (17), dan Ms alias YS (35).
“Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban di tempat sepi. Setelah menemukan mangsanya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban,” ujar Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menerangkan, dari penangkapan keenam pelaku tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam nopol B 4085 BTJ, 3 buah handphone yaitu, Xiomi Redmi 5 Plus, Oppo F3, dan Asus Zenfone 3, serta 1 buah celurit, dan 1 buah jaket warna hijau dengan tutup kepala.
“Setelah didalami, para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di tujuh tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora,” ujar Suparmin.
Dari ketujuh tempat tersebut, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya antara lain tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Jl Jembatan Besi Jaya 1 RT 5/RW 4 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. TKP kedua, Jl Pekapuran II RW 4 Kelurahan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat. TKP ketiga, Jl Laksa 1 RW 1 Kelurahan Jembatan Lima Tambora, Jakarta Barat. TKP keempat, Jl Prof Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat. TKP kelima, Jl Jembatan Besi RT 04/RW 03 Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat. TKP keenam, Jl Songsi 25 RT 5/RW 7 Kelurahan Tanah Sereal Tambora, dan untuk TKP ketujuh pelaku melancarkan aksinya di Jalan Pekapuran Kelurahan Angke Tambora, Jakarta Barat.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Suparmin