Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Bekuk Ayah Bejad di Koja Yang Cabuli Anak Kandungnya Hingga Berlangsung Satu Tahun

Ayah bejad. Dedy (52)  sebagai ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Koja, Jakarta Utara, bahkan berlangsung hingga satu tahun. 

Kelakuan bejad Dedy terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya  terungkap. Dia akhirnya dibekuk polisi.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, tersangka melakukan tindakan tak bermoral terhadap anak kandungnya di rumah kontrakan.

“Pelaku ini adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya,” ujar Andry di Mapolrestro Jakarta Utara, pada Rabu (10/3/2021).

Ayah biadab tersebut, selalu mengancam putrinya setiap kali minta dipuaskan nafsu bejadnya. Bahkan sang ayah tak segan melakukan pemukulan terhadap putrinya bila tak mau menuruti nafsunya.

“Ayah kandungnya selalu dengan ancaman terus bahkan dari kasus ini pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat,” terang Andry.

Selama setahun memendam lara atas perlakuan sang ayah, sang putri pun memberanikan diri meluapkan kerisauannya kepada sang Ibu.

Sang Ibu yang geram mendengarkan pengakuan sang anak, segera melaporkan kelakuan bejad suaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Andry.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Dedy dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Andry.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.