Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Bekuk ABG Maling Kotak Amal Warteg di Pademangan, Aksinya Terekam CCTV

Unit Reskrim Polsek Pademangan membekuk tersangka maling kotak amal Warteg Kharisma Bahari, di Jalan Waspada Raya Nomor 3, RT 7, RW 10, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Adapun, tersangka yang masih ABG dengan inisial RSS (15) melakukan aksinya seorang diri pada Rabu (27/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

 

Aksinya pun terekam kamera CCTV yang terletak di dalam Warteg tersebut.

Dalam rekaman CCTV, terlihat saat itu Warteg masih dalam kondisi kosong belum ada pembeli. Terlihat juga pemilik atau pelayan Warteg tidak ada di lokasi.

Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, kemudian si maling yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek dengan langkah pelan masuk ke dalam Warteg lalu mencoba membuka laci tempat uang.

Namun setelah dibuka, di dalam laci tersebut kosong belum terisi uang. Tak mau pulang dengan tangan hampa, kemudian si maling menggondol kotak amal berukuran kecil yang terletak di atas etalase Warteg.

Sambil celingak-celinguk dengan langkah kecil kemudian si maling bergegas pergi membawa serta kotak amal yang terbuat dari kaca mika yang berisi uang receh.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, dalam kotak amal tersebut berisi uang Rp45 ribu dengan pecahan Rp2 ribu.

“Kotak amal milik Yayasan Rumah Yatim yang dititip di etalase Warteg Kharisma Bahari sebesar Rp45 ribu” kata Panji, Selasa (1/6/2021).

Panji menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dengan bukti rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian polisi berhasil membekuk tersangka yang saat itu sedang luntang-lantung seorang diri di Jalan Gunung Sahari Raya pada Senin (31/5/2021) malam.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan saat sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap diduga pelaku pencurian kotak amal, melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada saat berjalan seorang diri di depan RM. Sederhana, Jalan Gunung Sahari Raya,”

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka RSS dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.