Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Bekuk 3 Bos Gurandil dan Satu Penampung Emas Ilegal

BOGOR – Polres Bogor terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI). Kali ini polisi berhasil membekuk tiga bos pengolahan emas ilegal. Selain tiga bandar gurandil,  polisi juga mengamankan seorang penampung hasil olahan emas ilegal.

Para pelaku ini beroperasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap saat berlangsung operasi skala besar yang dilakukan terpadu antara pihak kepolisian dan TNI.

Saat berlangsung operasi penertiban aksi ilegal pada Sabtu (1/2/2020) kemarin, sebanyak 7 orang kedapatan sedang melakukan aktivitas ilegal. Dari 7 orang ini, polisi melakukan penahanan atas  4 orang, karena berperan sebagai pengolah hasil batu berkadar emas.

Sementara satu orang lagi juga ikut dibawa ke kantor polisi, karena merupakan penampung hasil olahan emas untuk dijual ke toko emas. Sedangkan 3 orang lainnya dilepas polisi, karena hanya pekerja sebagai gurandil.

Kapolres Bogor,  AKBP Muhammad Joni didampingi Wakapolres, Kompol Didik Purwanto dan Kasat Reskrim,  AKP Benny Cahyadi kepada wartawan Kamis (6/2/2020) di Mapolres Bogor mengatakan, IS, penadah hasil olahan emas, merupakan bos dari 3 orang yang menjadi pengolah emas.

IS sendiri dalam penyelidikan polisi, diketahui menguasai seluruh lubang emang yang ada di Desa Banyuasih. “Kalau kadar emasnya biasa saja, dari satu lubang bisa menghasilkan Rp20 juta/bulan. Kalau lagi bagus bisa Rp50 juta/bulan,” kata AKBP Joni.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menegaskan, empat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, namun masih berada di satu desa.

“Perjuangan menangkap para pelaku ini cukup memakan waktu dan tenaga. Untuk mencapai tempat olahan batu curian berkadar emas, membutuhkan waktu 4 jam tentunya dengan kondisi medan yang rumit.Dari lokasi lubang emas, menuju ke lokasi pengolahan cukup jauh. Jalan kaki karena kendaraan tidak bisa Malik,”kata AKBP Joni.

Menurut Kapolres, para gurandil ini diburu, karena perbuatan mereka dianggap merupakan tindakan pidana. Selain merusak alam, perbuatan gurandil dalam proses pengolahan emas, juga menggunakan zat kimia berbahaya, seperti merkuri, sianida dan lainnya.

“Guna memisahkan emas dari batu hasil curian, mereka gunakan zat berbahaya yang dampaknya merusak lingkungan. Pembuangan limbah zat berbahaya ini baru akan terasa 15 hingga 20 tahun ke depan. Makanya banyak yang dulunya bekas penambang liar, tobat karena efek dari zat kimia yang menyerang kesehatan mereka di usia tua. Zat kimia sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum ini, empat tersangka dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun.

Selain empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 130 karung berisi batuan berkadar emas, 89 gelundung untuk memisahkan emas dengan batu dan 6 botol merkuri.

“Berkas mereka sedang di proses Satreskrim. Anggota juga menelusuri lokasi pembelian zat kimia yang didapat tersangka,”papar AKBP Joni.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.