Polisi Ambon Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton MIras Jenis Sopi
NAGALIGA — Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggagalkan penyelundupan sekitar 2.400 liter atau seberat 2,4 ton minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jum’at (7/2). Sopi tersebut rencananya dijual di Papua dan Manado.
Kapolsek KPYS Ambon, AKP Florensius Teddy mengatakan sopi tersebut berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).
Ribuan liter miras sopi selundupan itu dikemas ke dalam jeriken berukuran 5 liter, ratusan kantong plastik putih, sejumlah botol minuman mineral dan kaleng kue. Beragam kemasan tersebut dimusnahkan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Jum’at pagi.
“Pokoknya kalau ada walang sopi di sana pasti ada produksinya,”ujar Florensius kepada awak media usai memusnahkan 2,4 ton miras ilegal, Jum’at pagi.
Ia menjelaskan, Pelabuhan Yos sudarso Ambon salah satu pintu masuk dan keluar penyelundupan barang haram dari berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai motif digunakan penumpang untuk mengelabui petugas, misalnya dengan cara membungkus miras seperti bingkisan oleh-oleh sehingga dapat lolos untuk dijual di kota tujuan.”Petugas kita sudah dibekali dengan matang untuk menebus cara kotor penumpang yang membawa barang terlarang,” ujar Florensius.
Dia pun mengingatkan pemilik minuman beralkohol jenis sopi yang masih berani memasok dan memperdagangkan barang haram tersebut ke luar daerah maupun di Ambon akan di tindak sesuai undang-undang yang berlaku.