Polisi Amankan Kapak Merah, yang Diduga Digunakan Pelaku Membunuh Pasutri di Giri Loka BSD
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, amankan satu buah kapak berwarna merah dan korek api berbentuk pistol dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya Giri Loka 2, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Kita amankan kapak yang kita duga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Sabtu, (13/03/2021)
Pelaku Wahyu Apriansyah (22) yang membunuh Kurt Nonnemacher (WN Jerman) dan istrinya Naomi Simanungkalit (33), akhirnya ditangkap di Tambun Utara, Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku membunuh korban menggunakan kapak. Senjata itu berada di rumah korban.
“Tersangka membunuh korbannya itu dengan kapak berwarna merah yang memang ada di rumah korban. Jadi senjata itu tidak dibawa dari rumahnya,” ujarnya saat jumpa pers ungkap kasus di Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu (14/03/2021).
Iman menjelaskan, tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini karena mengaku sakit hati pada korban yang kerap memarahi dan menghinanya saat ia bekerja sebagai kuli bangunan di rumah tersebut.
Tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 20.30 WIB, kemudian masuk dengan memanjat pagar tembok ke pekarangan rumah.
Selanjutnya, tersangka memanjat stager yang terpasang pada dinding rumah korban, untuk naik ke ruang kerja korban di lantai 2.
“Tersangka sudah mengetahui korbannya sudah pada tidur. Selanjutnya tersangka turun melalui tangga dan mengambil sebilah kapak,” ungkapnya.
Ia kemudian mengetuk pintu utama untuk memancing korban keluar.
Korban Naomi yang keluar kamar, langsung dibekap tersangka dan langsung dibacok dengan kapak yang melukai dagu dan lehernya.
Sementara, Korban Kurt yang mendengar suara rintihan istrinya langsung terbangun. Namun tersangka langsung membacok Kurt sebanyak 6 kali.
“Yang paling parah korban laki-laki dengan bacokan enam kali. Sehingga korban juga tewas di lokasi, sementara istrinya meninggal usai jalani perawatan di rumah sakit,” sebutnya.
Kini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak dengan bercak darah, dua unit handphone, uang Rp 220 ribu, jaket tersangka, hingga sepeda motor.
“Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan berencana yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara dan pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya.