Polisi Akhirnya Tangkap Korlap Penjarahan Ratusan Rumah Karyawan Sawit
PEKANBARU – Polres Kampar, Provinsi Riau akhirnya menangkap otak pelaku dalam kasus intimidasi , pengancaman, pengusiran disertai penjarahan ratusan karyawan perkebunan PT Langgam Harmuni.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana mengatakan, tersangka yang berhasil dibekuk itu berinisial HST. Dalam kasus intimidasi dan penjarahan, HST berperan sebagai koordinator lapangan untuk menggerakkan massa.
“Hasil penyelikan kita, tersangka berperan sebagai Korlap (Kordinator Lapangam). HST berhasil kita bekuk akhir pekan lalu,” kata Berry Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Dipergoki Anak Selingkuhannya, Wanita Ini Malah Mengancam dengan Pisau https://daerah.sindonews.com/read/451160/174/dipergoki-anak-selingkuhannya-wanita-ini-malah-mengancam-dengan-pisau-1623258403
Dalam kasus pengusiran, petugas telah mengamankan MV yang juga merupakan pentolan dalam aksi tersebut. Kasat memastikan dalam intimidasi ratusan penyidik mengejar aktor intelektual. HST sendiri diketahui mengaku sebagai kuasa dari pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dia berharap aktor intelektual dalam kasus ini cepat terungkap. Patar menduga aktor intelektual tersebut berinisial AHz.
“Kita yakin pihak kepolisian dapat mengungkap dan menangkap pelaku utama sehingga kasus ini tak berlarut-larut. Kita sudah serahkan bukti dugaan pelaku intelektual dalam kasus ini,” kata Patar.
Hingga kini, karyawan yang menjadi korban keganasan para pelaku saat ini masih trauma. Aksi penjarahan, pengusiran, dan penyerangan itu selalu menghantui para korban.
Patar menegaskan bahwa pengusiran ini murni pidana. Dia membantah adanya tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan aksi premanisme itu merupakan konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN V.
Patar kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan laporan pihak KOPSA-M atas dugaan PTPN V yang diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. Dimana PTPN V dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri atas dugaan tersebut. “Ini gak ada hubungannya,” tegasnya.Dia turut membantah adanya tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan aksi premanisme itu merupakan konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN V.
Menurut Patar, hal ini bisa dibuktikan karena Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah turun ke lokasi. Hasilnya, areal PT Langgam Harmoni di luar koperasi itu ataupun PTPN V.
“Sekali lagi, kalau ada yang menyebut ini konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan PTPN V, itu tidak benar. Ini murni tindak pidana dan laporan oknum pengurus KOPSA-M tersebut kami duga merupakan upaya untuk menutup-nutupi dugaan keterlibatannya dalam perkara ini,” paparnya.
Kasus perusakan dan pengancaman terjadi pada 10 Oktober 2020 lalu. Saat itu, sekitar 210 karyawan PT Langgam Harmoni yang berada dalam mes terkenjut atas kedatangan ratusan massa.
Jumlah pelaku diperkirakan 400 orang. Mereka memaksa karyawan keluar komplek jika tidak akan dianiaya. Setelah melakukan pengusiran, mereka menjarah harta benda seperti uang, perhiasan, kendaraan alat elektronik.