Wed. Dec 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi akan Somasi Ananda Badudu Terkait Pernyataannya

JAKARTA –  Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan somasi ke mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu.

Hal ini merupakan buntut dari pernyataan Ananda Badudu soal mahasiswa yang tidak mendapat pendampingan hukum dan diproses secara tidak etis.

Pernyataan itu ia sampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019)

“Kami akan mengirimkan somasi ke ananda badudu. Apa yang dia nyatakan ke media silahkan diklarifikasi. Jangan memberikan pernyataan dan kabur,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Ia menilai, pernyataan Ananda Badudu dapat mengubah citra Polri menjadi buruk di mata masyarakat. Sehingga ia meminta agar agar Ananda Badudu dapat pernyataannya tersebut. Alasannya, apa yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari pernyataan Ananda Badudu. Karena sebagai public figure semestinya bisa memberikan komentar yang menyejukkan,” kata Rovan.

Rencananya, surat somasi tersebut akan dikirimkan dalam satu hingga dua hari kedepan. Pihaknya pun masih menanti klarifikasi pernyataan Ananda Badudu perihal tersebut.

“Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar,” jelasnya.

Apabila Ananda tidak memberikan klarifikasi, maka pihaknya akan menindakan Ananda secara hukum, lantaran mantan personel Banda Neira ini melakukan pencemaran nama baik terhadap Subdit Resmob.

“Ya kalau sudah terklarifikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoax. bisa ke KUHP dan ITE,” tandas Rovan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.