Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan AS (49) tersangka kasus pencabulan kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang dilakukan dirumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Akan dilakukan pemeriksaan oleh Satresrkrim,” Ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers, Senin 19 Juli 2021

 

Bismo menambahkan, selain dilakukan pemeriksaan kejiwaan, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan pedofil, sebab melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur dan korban merupakan masih satu keluarga.

Saat ini, korban masih dalam penanganan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Sedang kita dalami, dalam penyidikan dan korban masih dalam penanganan terapi psikologis P2TP2A,” kata Bismo.

Sementara itu, Bismo menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi bejatnya lantaran tergoda nafsu, sebab mereka tidur secara bersamaan didalam satu kamar bersama sang istri.

Tersangka diketahui nafsu dengan korban lantaran usia korban yang nasih remaja.

“Tergoda karena korban usia remaja, kemudian ibunya bekerja sebagai pedagang, lelah setelah bekerja kemudian di sisi lain ayah tirinya tergoda terhadap situasi tersebut dimana ketiga orang tersebut berada dalam satu tempat tidur,” papar Bismo.

Adapun, pasal yang disangkakan oleh tersangka yakni pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua atau wali dan ada hubungan keluarga akan diperberat 1/3 nya dari ancaman pidana,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 15 Juli 2021.

 

Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.

“Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya,” ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

Romansyah menjelaskan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 silam.

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Mereka dirumah bertiga, ibu kandungnya, ayah tirinya sama anak saya itu. Pertama kali di perkosa pas umur 13 tahun kelas 1 SMP,” jelasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.