Polda Sumut Dalami Tersangka Aming Masuk Jaringan Prostitusi Gay
MEDAN – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus Prostitusi Gay yang dikendalikan A alias Ameng (52) berkedok panti pijat di Komplek Setia Budi II, Blok 9, No 2, Jalan Ring Road, Medan, Sumut.
Usaha prostitusi gay yang sudah dijalaninya selama 2 tahun itu, diduga kuat sudah memiliki jaringan tidak hanya di daerah Sumut, tapi juga sampai ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, 10 terapis gay yang diamankan petugas berasal dari kawasan Kisaran, Binjai, Sumut dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam menjalankan bisnisnya Ameng yang merekrut terapis dan memberikan fasilitas tempat tinggal, kemudian memanfaatkan jasa seks para korban (terapis gay) untuk di eksploitasi.
“Jadi tersangka A dari kemarin langsung kami lakukan penahanan. Ia kami jerat pasal Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat berbuat cabul,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Kamis (4/6/2020)
Sementara 10 terapis gay yang sempat diamankan, kata Irwan tidak bisa dilakukan penahanan. Mereka hanya dijadikan sebagai saksi yaitu korban TPPO. Setelah lakukan pemeriksaan dan pendataan mereka kemudian dilepas.
Dikatakan, dilokasi penggerebekan polisi sempat mengamankan seorang tamu bersama terapis gay didalam kamar dalam kondisi bugil. Kemudian sesisi ruangan dilakukan penggeledahan ditemukan 510 kondom yang belum digunakan, 23 buah pelumas seks, 2 buah obat kuat, 18 handphone uang Rp 400 ribu hingga alat bantu seks (sex toys).
“Di tempat itu banyak sekali kami temukan kondom ada yang belum digunakan dan banyak juga kondom berserakan yang sudah dipakai. Semua terapis tinggal di sebuah rumah yang disewa tersangka. Untuk tersangka kami masih lakukan pendalaman kemungkinan masuk dalam jaringan pijat plus-plus gay,” ucapnya.
Terungkapnya kasus prostitusi gay tersebut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terapis yang menyediakan kaum gay. Dari hasil penyelidikan kemudian Tim Opsnal Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut langsung menggerebek lokasi yang berada di komplek perkantoran Jalan Ring Road, Medan, pada Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul: 20.00 WIB.
Saat itu petugas menemukan terapis sedang duduk dan menunggu tamu. Kemudian petugas juga mendapati seorang tamu bersama seorang terapis didalam kamar tidak mengenakan pakaian alias bugil dan pada meja kamar tersebut juga didapat kondom dan pelumas serta uang Rp 200 ribu di dompet-nya.
Dari keterangan para terapis, petugas lalu menciduk Aming sebagai pengelola tempat usaha mesum tersebut. Oleh petugas mereka kemudian dibawa berikut barang bukti untuk dilakukan proses selanjutnya.