Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polda Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Sepeda, 34 Barang Bukti Diamankan

JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung 7 tersangka komplotan spesialis pencuri sepeda berikut penadah. Total sepeda yang diamankan dari para tersangka 34 sepeda berbagai merek sebagai barang bukti.

Ketujuh tersangka tersebut adalah ETB alias Ambon, 31, RH alias Ryan, 22, YI alias Yono, 26, AS alias RT Dede, 39, dan T alias Iyus, 35 sebagai pencurian sepeda. Untuk, E alias Endang, 50 dan M, 60, sebagai penadah. Satu lagi pencurian, ER masih diburu masuk DPO polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya para tersangka masuk ke rumah korbannya dengan cara memanjat pagar belakang rumah. Tersangka lainnya menunggu di atas pagar dan di samping luar pagar, untuk menerima sepeda hasil curian.

 

“Setelah mendapatkan sepeda hasil curian, tersangka akan melakukan gowes bareng menuju ke tempat penadah untuk menjual sepeda hasil curian teraebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri tiga tersangka sudah menjual hasil pencurian sepeda sebanyak 30 unit ke daerah Kebumen, Jawa Tengah. “Kemungkinan lebih banyak lagi,  itu 30 sepeda yang dijual tersangka yang diingatnya saja,” ucap Yusri.

34 Barang Bukti Diamankan

Terungkapnya kasus spesialis pencuri sepeda ini dari laporan 4 korban, yaitu Rony Suhermawan, Setriawan, Puji Purwati, dan Wasimun. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meringkus 3 tersangka Ambon, Ryan dan Yono di Pasar Anyar Tangerang.

 

“Tersangka ini melakukan beberapa kaki pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung Tangerang, dimana sepeda hasil curian tersebut dijual kepada dua penadah Dede dan Endang,” tukasnya.

Yusri menyebutkan, tersangka Ambon, Ryan, Yono serta ER (DPO) melakukan pencurian lebih dari 30 sepeda periode Januari 2020 hingga November 2020. “30 sepeda ini dijual kepada tersangka Dede dan 2 sepeda di jual kepada Endang,” katanya.

Selanjutnya, tersangka Dede dan Endang dibekuk di daerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka Dede disita sepeda lipat  Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold  milik korban Ronny Suhermawan.

Baca jugaBuru Pencuri Sepeda Seri Wheels for Heroes di Indonesia, Brompton Surati BOGI

Sedangkan dari tersangka Endang diamankan sepeda merk Pacific warna biru
milik korban Setriawan dan sepeda merk United merah milik korban Puji Purwati.

Dua tersangka lain adalah, Loreng dan M dibekuk dipinggir Jalan Angke Jakarta Barat dan di rumahnya Jalan Jembatan Item, Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Total barang bukti yang disita polisi 34 sepeda.

Kepada para tersangka, petugas menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa diancam hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.