Polda NTB Gerebek Rumah Bandar Sabu, 8 Orang Ditangkap Termasuk Istri Bandar
Mataram –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek sebuah rumah bandar narkoba di Batu Layar, Lombok Barat. 1 orang perempuan yang merupakan istri dari bandar sabu bersama 7 orang lainnya yang merupakan pengedar dan pembeli ditangkap.
“Perempuan itu adalah pemilik rumah, suaminya bandar dan kini jadi DPO,” Kata Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama., pada detikcom Minggu (3/1/2021).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari. Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sandi, Kecamatan Bayan, selalu terlihat adanya aktifitas yang mencurigakan. Dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang yang tidak dikenal.
“Petugas kami pun melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan. Alhasil 8 orang berhasil diamankan yakni JHI, si perempuan pemilik rumah. MYA, RZ dan JT yang merupakan pembeli. Dan 4 orang lainnya yakni MS, BRM dan SF serta DB sebagai kurir,” jelas Yogi.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan dan mengamankan 4 paket sabu dengan berat 25 gram lengkap dengan pipet dan alat timbang digital, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah.
“Kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus,” ujarnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.