Tue. Dec 3rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polda Metro Jaya Selidiki 43 Kasus Hoaks Corona

JAKARTA – Sebanyak 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).

Dari 43 kasus hoaks tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hokas soal virus corona.

Yusri mengatakan, keempat tersangka telah ditahan akibat perbuatannya tersebut. Adapun empat tersangka tersebut terkait kasus berbeda-beda.

Pertama, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka. Dua tersangka itu, yakni pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita bohong soal lockdown di kawasan Cipinang Melayu, dan perempuan dengan inisial A yang menyebarkan video berdurasi singkat soal seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di Pusat Perbelanjaan di Jakarta Timur.

Selanjutnya ada kasus hoax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tersangka merupakan seorang perempuan dengan inisial H alias B.

“Hoax di Bandara Soetta, ada orang sakit tapi yang bersangkutan sebarkan di medsos itu yang bersangkutan sakit karena covid-19 sehingga buat resah seisi bandara itu,” kata Yusri.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.