Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka Begal dan Jambret di Dua Wilayah Berbeda
Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku kejahatan jalanan begal dan jambret yang beraksi di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dari dua kasus yang berbeda, Jumat (26/3/2021).
Tersangka JM, 19, dan JS, 18, meringkuk di Mapolda Metro Jaya, setelah petugas meringkusnya akibat membegal korbannya dengan sadis membacok dengan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya modus operandi para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dini hari untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi.
“Ketika pelaku sudah menemukan target operasinya, pelaku memepet korban dan langsung melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis cerulit serta melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan terlepas dari sepeda motor,” katanya.
Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban
dan pergi meninggalkan TKP, terakhir akisnya 29 dan 19 Januar 2021 pelaku yang bejumlah 4 (empat) orang berkeliling menggunakan sepeda motor di daerah Kalimalang sampai dengan Cibitung, Bekasi, untuk mencari sasaran korban yaitu para pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi.
Selanjutnya ketika para pelaku sudah menentukan sasaran para pelaku langsung membuntuti korban dan pada saat melintas di jalanan yang sepi.
Pelaku memepet korban dan langsung melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis cerulit ketika korban menepi, pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan terlepas dari sepeda motor.
Polisi pun menciduknya di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Kota secara terpisah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibatnya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara
Sementara itu polisi juga menciduk jambret berinisial AF alias Godek, 26, eksekutor yang merampas HP korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pada 13 Maret 2021 kemarin, tersangka AF dan tersangka R (DPO) berjalan menuju Matraman, Jakarta Timur, langsung menuju Jalan Asem Baris, Tebet, Jaksel, mencari target untuk diambil.
“Yang mana pada saat di Jalan Asem Baris bahwa tersangka AF melihat ada seseorang wanita yang sedang video call di depan rumahnya langsung tersangka AF memberitahu kepada tersangka R berkata “Boy itu ada mangsa kemudian tersangka AF dan tersangka R mutar balik untuk melakukan Aksi mengambil Handphone secara merampas milik wanita,” katanya.
Kedua tersangka menjual Handphone tersebut, kemudian tersangka R menjualnya di Pasar Rumput tempat biasa dia (tersangka R) menjual handphone-handphone yang sudah diambil sebesar Rp1 juta dibagi dua.
Akibatnya tersangka AF dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurain dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.