Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Komplotan Pembobol BCA
Komplotan pembobol Bank BCA berhasil diungkap Polda Metro Jaya, dengan menangkap 11 pelaku. Satu pelaku berinisial YA (24) tewas ditembak, karena melakukan perlawanan. Kelompok pembobol bank ini berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pembobol Bank BCA kelompok Tulung Selatan, terdiri dari tiga kelompok yaitu F, Pegik, dan YA.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi Nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.
Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Kapolda.
Kelompok ini dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” tuturnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan dua senjata api jenis revolver, dan tiga peluru jenis kaliber.
“Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku,” terang Nana.
Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.
“Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp22 miliar,” tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Akses Sistem Elektronik Orang Lain Tanpa Ijin, dan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.