Polda Metro Jaya Akan Cekal Si Kembar Rihana dan Rihani Kabur ke Luar Negeri
TRANS7SPORT.COM – Polda Metro Jaya akan mencekal si kembar Rihana dan Rihani yang menjadi buron dalam kasus penipuan penjualan iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengatakan tengah mengurus pencekalan pelaku ke luar negeri.
“Kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter Polri, lagi proses semuanya pencekalan,” kata Panji kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Dia memastikan si kembar Rihana Rihani belum kabur ke luar negeri. Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Panji juga menyampaikan, hingga saat ini Rihana dan Rihani belum juga datang ke Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya ada informasi bahwa si kembar penipu itu akan datang ke kantor polisi untuk bertanggung jawab.
“Wacana biasa, dia mau cari perhatian. Mau dikira ada niat baik, belum ada sampai sekarang juga nggak ada. Kita kejar pokoknya,” ujar Panji.
Sejak pekan lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, sudah ada 13 laporan terhadap si kembar tersebut.
Laporan Polisi dari masyarakat juga sedang dianalisis, mengingat nilai kerugian korban juga besar. “Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ujar Hengki, Jumat, 9 Juni 2023.
Dua pelaku penipuan iPhone si kembar ini diduga membawa lari uang para korban senilai Rp 35 miliar. Rihana dan Rihani menjanjikan harga murah dari bisnis pre oder yang ditawarkan.
Penanganan Kasus Rihana dan Rihani Diambil Alih Polda Metro Jaya
Hengki Hariyadi menyampaikan penanganan kasus pemipuan ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya. “Kami sudah menarik semua LP (laporan polisi) ke jajaran Polda Metro Jaya, dari Polres Jakarta Selatan,” kata Hengki.
Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan itu. “Kalau Polda sih sudah tersangka,” ucapnya.
Kasus Rihana dan Rihani
Kasus penipuan jual beli ponsel bermerek iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kerugian yang ditaksir dari penipuan kedua saudara yang pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 tersebut mencapai angka Rp 35 miliar. Bahkan, diketahui kini kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada awalnya, kasus ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @kasusiphonesikembar yang membongkar kasus penipuan dari Rihana dan Rihani. Kemudian, akun Twitter @mazzini_gsp mengunggah ulang kasus tersebut hingga viral. Penipuan berjumlah besar ini diduga dilakukan dengan menggunakan modus pre order ponsel berlambang apel tersebut.
Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.
Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia. Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar.
Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu. Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena ponsel yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.