Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung
SURABAYA – Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Setidaknya, ada dua tersangka yang diamankan dari perkara ini.
Mereka adalah WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Satunya lagi, RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek
“Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu (12/6/2021), Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 buah sterofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen.
Jumlah total keseluruhan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara. Benih lobster itu dibawa oleh tersangka RA dan saksi KORU yang merupakan saudara terlapor.
Setelah melakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah WNT. Petugas lantas melakukan melakukan penggeledahan di rumah WNT dan mendapati barang bukti.
Petugas lalu mengecek gudang milik WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, sebelum tertangkap, kedua tersangka telah berhasil menjual sebanyak 39.000 benih lobster. Benih lobster di jual di pasaran seharga Rp7.000 per ekor untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga 18.000 per ekor. “Jika ditotal, nilainya sekitar Rp1 miliar,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.