Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja asal Aceh yang akan Diedarkan ke Jakarta, Banten dan Jawa Barat
SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sekitar 303 kg di halaman Markas Polda Banten, Kota Serang, Rabu (19/8/2020). Pemusnahan barang terlarang tersebut dibakar dengan menggunakan mesin Incinerators boilers milik BNNP Banten.
Karena pembakaran dengan mesin Incinerators boilers membutuhkan waktu yang cukup panjang, pemusnahan ratusan kg ganja juga dilakukan secara manual yaitu dengan cara membakar dengan menyiramkan minyak tanah di dalam bak sampah.
Acara pemusnahan barang bukti ganja seberat 303 kg dilakukan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Wakapolda Brigjen Pol Wirdhan Denny, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistiyana, Perwakilan Kejati dan Pengadilan Tinggi Banten, Dirresnarkoba Kombes Pol Susatyo P Condro, Wadirresnarkoba AKBP Indra Gunawan serta tokoh ulama Banten KH Abuya Muhtadi.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda di jalan tol Tangerang-Merak, tepatnya di rest area KM 68, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam pengungkapan 2 kasus penyelundupan ganja pada (25/7/2020) dan (5/8/2020) itu, petugas mengamankan 14 tersangka yang merupakan jaringan, mulai dari pemasok hingga penerima.
Dalam upaya menyelundupkan barang haram asal Aceh tersebut, para pelaku menyembunyikan ganja dengan berbagai cara, yaitu dengan menyimpan dalam box alat signal telepon celuler dan mengirimkan dengan menggunakan jasa kurir serta menyimpan di antara tumpukan karung gula rafinasi di dalam truk yang akan dikirim ke gudang di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolda melanjutkan, ratusan kg ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. “Jadi ganja asal Aceh ini dikirim menggunakan kendaraan truk melalui Pelabuhan Bakauheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon untuk dipasarkan di Jakarta,” terang Kapolda.
Akibat perbuatannya, jaringan pemasok narkoba ini terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini terus kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” ujarnya.