PNS Jadi Tersangka SDN Gentong Ambruk, Negara Rugi Rp85 Juta
NAGALIGA — Polisi menetapkan tersangka ketiga kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur, yakni MR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Pasuruan. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp85 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan MR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek renovasi SDN Gentong pada 2012.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan,” ujar Gidion, di Mapolda Jatim, Selasa (4/2).
MR disebut merupakan salah satu orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek renovasi Gedung SDN Gentong. Tindakan korupsi itu menyebabkan tak sesuainya spesifikasi sejumlah bahan baku yang digunakan dalam pembangunan.
Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian Rp85 juta. Nilai proyeknya sendiri mencapai Rp260 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Meski telah ditetapkan tersangka, MR tak ditahan polisi. Tersangka MR, lanjutnya, hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan hingga berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana. Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” kata Gideon.
Atas perbuatannya, MR pun dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DM dan SE sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan kontraktor yang merenovasi Gedung SDN Gentong.
Gidion mengatakan DM dan SE tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang konstruksi. Dengan demikian, tidak memiliki kapasitas di bidang teknik konstruksi.
Kasus ini bermula ketika gedung dan atap sekolah SDN Gentong ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Selasa, 15 November 2019, pukul 08.15 WIB. Akibatnya, dua orang, yang merupakan siswa dan guru, dinyatakan meninggal dunia, serta 11 orang luka-luka.