Petani di Musi Rawas Perkosa Anak Tirinya yang Masih Pelajar
MUSI RAWAS – Giyono (38), seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar .
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian, kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan BTS Ulu Cecar dan sudah dilakukan 4 kali sejak korban masih kelas 6 SD.
“Pelaku ini tidak lain merupakan ayah tiri korban,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Adapun perbuatan itu terakhir dilakukan pelaku pada Juli 2021. Korban kemudian menceritakan hal yang telah dialaminya kepada ibu kandungnya pada 19 Agustus 2021. “Korban didampingi ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Dikatakan Alex, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi sempat melarikan diri. Akan tetapi berkat upaya pendekatan dengan pihak keluarga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri kepada polisi.”Pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.