Petani di Bengkulu Jadi Bandar Ganja dan Jual Senpi Rakitan Sendiri
Bengkulu –
Polisi menangkap seorang petani, DB (30), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Petani ini memperjualbelikan ganja dan senjata api rakitan.
“DB diringkus berdasarkan informasi masyarakat, bersama tersangka didapatkan ganja dan senjata api rakitan,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya Rabu (20/5/2020).
DB ditangkap di kediamannya, pada Selasa (19/5). Saat digerebek didapatkan 5 ons ganja yang sudah dibagi dalam 75 paket kecil, timbangan, dan senjata api rakitan.
Tidak hanya memiliki barang terlarang tersebut, pelaku juga merupakan spesialis pembuatan senjata api rakitan yang dijual ke sejumlah pihak.
“Tersangka, selain mengedarkan narkoba, juga membuat dan menjual senjata api rakitan, senjata api itu juga kerap dia gunakan untuk menakuti pembeli narkoba yang tidak membayar,” ujar Dheny Bhudiono.
DB dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.Dari pemeriksaan polisi, sejauh ini ada 4 pucuk senjata api rakitan yang dijual pelaku pada sejumlah pihak. Identitas pembeli senjata api rakitan tersebut telah dikantongi polisi.