Perusahaan Rugi Rp538 Juta, 4 Karyawan Ditangkap Karena Mencuri Iventaris Kantor
Perusahaan bidang jasa Informasi Teknologi (IT) rugi Rp 538 jutaan, setelah inventaris perusahaan dicuri oknum karyawan
Pelaku berjumlah 4 orang yang bekerja sebagai supervisor dan office boy, dibekuk Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020).
Ke empat karyawan PT. Inti Dharma Global Indo itu adalah R (48), HM (25) yang bekerja sebagai office boy, CG (44) Supervisor General Affair, dan AC (30), Staff General Affair.
Para tersangka kini meringkuk di Mapolsek Mampang Prapatan setelah mencuri sejumlah Laptop dan HP milik Perusahaan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat perusahaan melakukan audit tahun 2020.
“Dari hasil audit diketahui perusahaan ini mengalami kerugian hingga Rp 538 jutaan akibat barang perusahaan hilang. Hal ini kemudian dilaporkan k kami, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” terang kapolsek dalam jumpa persnya Senin (28/12/2020).
Petugas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mencurigai orang dalam perusahaan yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 19, Mampang, Jaksel, tersebut.
“Setelah kami lakukan penyidikan, lalu kami tetapkan dan tahan tersangka,” ucap Kompol Sujarwo.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita petugas yakni tiga notebook merk Asus, satu Laptop Lenovo, satu HP Merk Xiaomi Redmi 6A, dua HP Samsung 3A, dan Satu HP Samsung 4X.
Polisi menangkap keempat tersangka secara terpisah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Yosyua Surya Admaja di kawasan Mampang Prapatan, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
“Kami masih mendalami dan kembangkan apakah kerugian yang dilakukan tersangka mencapai yang diaudit. Dari pemeriksaan penyidik tersangka baru menjual sejumlah barang berupa kabel dan laptop,” paparnya