Personel Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Bandar narkoba di Kamar Apartemen
– Unit Reskrim Polsek Batuceper menangkap pemuda berinisial AS yang diketahui merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu di apartemen di kawasan Panunggangan Utara, Kota Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga langsung dilakukan pendalaman oleh polisi.
“Informasi ini berawal dari warga kemudian dilanjutkan. Kemudian anggota menggeledah tempat tersebut dan di kamar itu ada semua barbuknya (barang bukti),” ujar Pratomo, Rabu (19/5/2021)
Pratomo mengatakan, dari pengeledahan tersebut yang dilakukan di apartemen pelaku, petugas menemukan sabu seberat 180 gram yang dibungkus dalam 4 paket siap jual.
“Yang disita ada seberat 180 gram dan terdiri 4 paket. Pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18.28 gram, terakhir 7,14 gram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Pratomo, pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial DN di kawasan Bekasi yang kini sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi ini dia beli dari Bekasi (Jawa Barat) namun masih dikembangkan. Karena proses pengambilan sistemnya diantara penjual dan pembeli enggak tatap muka langsung,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkaan dengan pasal Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2008 tentang narkotika.
“Pengajuannya baru sekali (berjualan narkoba). Pelaku diancam pidana kurungan paling minimal 6 tahun penjara maksimal bisa 20 tahun,” tutupnya