Perkosa Gadis di Bawah Umur, 2 Pria di Bone Ditangkap
Bone –
Dua pelaku pemerkosaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM (25) dan Al (15) ditangkap polisi. Keduanya memperkosa gadis dibawah umur.
Korban inisial NA (15), yang masih di bawah umur ini diperkosa oleh kedua pelaku di sebuah rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menuturkan awalnya korban dihubungi oleh pelaku AI pada Kamis (24/12/2020) pukul 20.00 Wita.
Korban diajak keluar jalan-jalan pukul 22.00 Wita. Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah temannya.
Tiba di lokasi, ketiganya sempat berbincang-bincang. Barulah pada Jumat (25/12/2020) pukul 01.30 Wita, pelaku AI mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya pun masuk ke rumah kebun.
Usai AI melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku AM juga turut menyetubuhi korban.
“Korban disetubuhi kedua pelaku secara bergantian di rumah kebun. AI menggauli korban lebih dulu. Setelahnya pelaku AM,” kata Ardy Yusuf , Minggu (10/1/2021).
“AI dan korban memiliki hubungan asmara,” katanya.Usai melakukan aksinya, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Ardy mengatakan pelaku AI dengan korban menjalin hubungan asmara.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Lamuru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ardy menegaskan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.