Perampas HP Sopir Truk Ditembak
TANGERANG – Polres Kota Tangerang meringkus kawanan perampok yang menyasar pengemudi truk di Tol Jakarta-Merak. Dua orang berhasil dibekuk, satu di antara kakinya ditembak.
Rayon Indra Malau (35) hanya bisa merintih kesakitan setelah sebutir timah panas bersarang di betis kanannya. Dia terpaksa ditindak tegas lantaran melawan saat polisi menangkapnya di Ciledug, Kota Tangerang.
Selain meringkus Rayon, petugas sebelumnya lebih dulu menangkap Rivan Dwi Guna, di Perum Citra Indah Cluster Bukit Pinus Blok Q. Polisi hingga kemarin memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kawanan perampok ini digulung setelah merampas handphone milik sopir truk di Tol Jakarta-Merak KM 35, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 8 Oktober 2019. Dalam aksi jahatnya itu, mobil perampok menerobos pintu gerbang Tol Balaraja lantaran panik dikejar korban.
Dari hasil olah TKP, tim buser di pimpin Kasat Reskrim Kompol Gogo Gelesung memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV. Dua bandit itu pun berhasil teridentifikasi oleh polisi.
“Pelaku berinisial RDG kami tangkap sehari setelah kejadian,” kata Ade Ary di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (22/1/2020).
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah seorang pelaku Rivan melarikan diri ke daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Bandit kambuhan itu akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Tiga bulan kemudian, Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RIM berada di tempat tambal ban Ciledug, Kota Tangerang dan kemudian tim bergerak kesana,” ungkap Ade Ary.
Penangkapan Rayon Malau berlangsung sengit. Pria residivis ini melawan saat petugas menyergapnya. Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun terpaksa melepaskan timah panas ke betis kanan setelah tembakan peringatan ke udara tak digubris Rayon Malau.
“Setelah kami tembak kakinya baru pelaku menyerah,” tegas Ade Ary.
Lebih jauh, Ade Ary mengatakan, gembong perampok sopir truk di Tol Tangerang-Merak adalah Rivan. Sedangkan Rayon Malau berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barang berharganya.
Kepada penyidik, Rayon Indra Malau mengaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak dua kali. Hasil kejahatan berupa hanphone dia jual ke kios Ponsel. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatanya, lanjut Ade Ary, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.