Penyidikan KPK Selesai, Imam Nahrawi Bakal Hadapi Persidangan
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Situasi ini bakal membuat Imam menghadapi persidangan.
“Berkas perkara tersangka IN [Imam Nahrawi] sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II [pemeriksaan tersangka dan barang bukti] dari penyidik ke JPU [Jaksa Penuntut Umum],” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum’at (24/1).
Ali menjelaskan penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menuturkan, politikus PKB itu akan berada di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK Pomdam Jaya Guntur sembari menunggu waktu ketetapan sidang.
Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara inipenyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Ulum. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum pada 8 Januari 2020.