Penyerangan yang Menyebabkan Satu Warga Tewas di Pela-pela Diduga Dilakukan Geng BPC
Belasan pemuda yang melakukan penyerangan di kawasan Pela-pela lokasi kafe remang-remang di pinggir rel Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/5/2021) lalu, diduga dari geng Bonpis Priok Community (BPC).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ghulam Nabhi mengatakan, kelakuan kelompok pemuda ini acap kali meresahkan warga setempat.
“19 orang ini komunitas BPC (Bonpis Priok Community), itu anak-anak tanggung di situ,” kata Ghulam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (07/05/2021).
Ghulam mengatakan, pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat terkait kelakuan geng BPC yang sering berbuat onar di sekitar kawasan Pela-pela.
Selain tawuran dan melakukan penyerangan, para kelompok pemuda tersebut sering memalak warga setempat.
Penyerangan maut di yang dilakukan geng BPC di kawasan Pela Pela, juga dilatarbelakangi kasus pemalakan.
Adapun akibat penyerangan secara membabibuta menyebabkan satu orang tewas karena mengalami luka bacok.
Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelum melakukan penyerangan, dua orang preman kampung dari kelompok BPC meminta uang dengan paksa pada salah satu warung di kawasan Pela Pela.
Namun, aksi pemuda tersebut dihalangi oleh emak-emak berinisial N (49). Sejumlah pemuda itu pun kemudian cekcok mulut dengan N.Karena menimbulkan kegaduhan, akhirnya dua preman kampung itu pun menghubungi teman-temannya.
Kemudian gerombolannya itu pun datang dan melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan petasan. “Pokoknya mereka nyerang aja, ada batu, bawa petasan, makanya dikira awalnya tawuran,” kata Guruh.
Tak hanya itu, pemuda yang berjumlah 19 orang itu, juga menyerang pengunjung kafe secara brutal. Karena kebrutalan belasan pemuda tersebut, baik pengunjung maupun pemilik kafe dan warung berlari meninggalkan lokasi.
Saat hendak kabur meninggalkan lokasi, N terjatuh dan ditolong oleh H (53). Namun, tiba-tiba tersangka MH yang memegang celurit langsung membacok H di bagian paha sebelah kiri dan dibeberapa bagian tubuh korban lainnya.
Kemudian, dua tersangka lain ikut membantu MH menggulung korban dengan cara memukul an menginjak-injak tubuh H, yang sudah tak berdaya.
Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku bersama 16 orang lainnya yang melakukan penyerangan kabur meninggalkan lokasi.
“Korban berusaha melarikan diri, dan di tolong oleh warga, sampai dengan petugas Kepolisian datang ke TKP dan langsung membawa korban ke RSUD Koja,” kata Kapolres.
Namun nahas, di tengah perjalanan korban meregang nyawa karena kehabisan darah akibat luka bacok yang dideritanya.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus tersebut langsung bergerak memburu para pelaku.
Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.
“Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.