Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sengaja Siram Kepala

Jakarta –

Dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” imbuh jaksa.

“Bahwa benar saksi (Rahmat) dan terdakwa di pinggir kali 10 hingga 15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid dan tak lama ada Ibu-ibu berjalan keluar gang. Kemudian saksi Rahmat kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu saksi berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh,” ujar jaksa.Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana untuk menyerang Novel.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab, Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat Kadir.

“Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti,” jelas jaksa.

“Pada sekitar bulan April 2017, ketika sedang ramai di media massa atau ramai pemberitaan tentang saksi Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kesalahannya yang dilaporkan masyarakat Bengkulu dalam kasus sarang burung walet. Mendengar pemberitaan tersebut, terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Salim Baswedan. Selaku perwira dan pimpinan di institusi Polri yang telah berkhianat terhadap institusi Polri serta telah ditugaskan di KPK seperti kacang lupa kulitnya, sok hebat, dan terkenal kebal hukum sehingga menimbulkan niat dan keinginan terdakwa Rahmat Kadir untuk memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Salim Baswedan,” jelas jaksa dalam surat tuntutannya.Adapun motif dalam perbuatan Ronny dan Rahmat adalah sakit hati, karena perbuatan Novel yang keluar dari Polri dan melakukan perlawanan kepada Bareskrim Polri. Jaksa menyebut rasa benci Rahmat Kadir lah yang mendorongnya untuk menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah Novel.

Tuntutan jaksa pada kedua terdakwa yaitu 1 tahun penjara. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah jaksa.

Alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

“Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni seusai sidang.

Dia mengatakan dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

“Jadi begini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi,” ucap Ahmad.


Kedua Terdakwa Menyerang Novel Atas Kemauan Pribadi
“Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai,” imbuhnya.

Jaksa juga menyebut kedua penyerang Novel Baswedan melakukan aksi teror air keras tidak atas perintah siapa pun. Hal itu terbukti dari fakta persidangan di pemeriksaan saksi.

“Sementara ini dalam fakta persidangan seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah pada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu, tidak ada,” kata jaksa Ahmad Patoni seusai sidang tuntutan penyerang Novel.

“Sampai saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman,” ucap jaksa.Jaksa menyebut saat jaksa memeriksa Novel pun tidak ada keterangan yang mengarah kedua terdakwa diperintah seseorang. Keduanya diyakini melakukan penyiraman cairan keras dengan motif pribadi.

Tanggapan Novel Baswedan

Novel Baswedan menyebut sidang kasus penganiayaan berat terhadapnya hanya formalitas belaka. Sebab, dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut 1 tahun penjara.

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6).

Novel mengatakan sudah menduga hal itu akan terjadi sejak awal penyidikan kasus tersebut. Dia menilai terjadi suatu kebobrokan hukum yang dipertontonkan secara vulgar.

“Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” sebutnya.

“Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai),” tuturnya.Novel pun merasa miris dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Dia menyebut penegakan hukum di negara ini telah rusak.

Sementara itu, tim advokasi Novel menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terlalu ringan. Mereka menyebut ringannya tuntutan itu menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap korban kejahatan.

“Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkap fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan,” kata salah satu anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Kurnia mengatakan, sejak awal tim advokasi Novel Baswedan sudah menemukan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Kejanggalan yang ada dalam persidangan itu menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan, namun hukum digunakan untuk melindungi pelaku. Untuk itu, tim advokasi Novel Baswedan menuntut tiga hal.

“Tim advokasi Novel Baswedan menuntut, majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen, dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.