Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Penyelundupan Sabu 6 Kg Dikemas dalam Lampu LED Digagalkan, 2 Bandar Internasional Ditangkap

Petugas gabungan dari KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda gagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 6 Kg dan 100 pil ekstasi, melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Holil, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Surabaya.

“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” kata Kombes Sumardji, Kamis (14/1/2021).

 

Dikatakan, penangkapan kedua tersangka di Bandara Internasional Juanda, dari hasil pemeriksaan kepabeanan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan.

“Saat berada di mesin X-Ray petugas langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka dan menemukan narkoba jenis shabu disembunyikan di dalam lampu LED,” ungkap Sumardji.

Barang bukti shabu itu dikemas dalam 25 bungkus shabu seberat 3.000 gram dalam tas dan 100 butir pil ekastasi dalam kipas angin gantung milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus shabu seberat 2.395 gram.

 

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

Kedua tersangka yang diduga dari jaringan Malaysia ini kini di tahanan di Mapolresta Sidoarjo. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk dilakukam pengembangan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya shabu-shabu yang pernah  tertangkap, menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.

“Mereka memasukkan shabu-shabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” tukas Budi.

Terhadap ke dua tersangka, polisi menjerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.