Penyelundupan Baby Lobster Antar Provinsi Senilai Rp10 Miliar Digagalkan Polrestabes Palembang
Polrestabes Palembang gagalkan penyelundupan 70.407 baby lobster ke wilayah Pekanbaru dan Jambi .
Dua jenis baby lobster mutiara dan pasir yang akan diselundupkan nilainya Rp 10 miliar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, dia sengaja membuat tim khusus untuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo terkait penyeludupan bibit lobster.
“Bibit lobster ini diminati oleh seluruh dunia. Makanya untuk menyelamatkan nelayan dan peternakan lobster di Indonesia Bapak Presiden memberikan titah untuk kita membentuk tim khusus soal penyeludupan seperti ini,” katanya saat melakukan jumpa pers di lobby Mapolrestabes Palembang, Jumat, (20/8/2021).
dalam berita yang dirilis poskota.sumsel.co.id, Ia kemudian menjelaskan, penyeludupan diprediksi akan dilakukan pelaku ke Pekanbaru dan Jambi, namun saat penelusuran pihaknya hanya menemukan barang bukti saja
Kronologis penemuan baby lobster bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya mobil Xenia warna silver nopol BG-2815-YK yang berada di depan ATM kawasan Talang Cambe.
“Kita amankan mobil itu Jumat (20/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari. Lalu kita intai sampai pagi sopirnya juga tidak diketemukan, hanya mobil saja,” ucapnya.
Menurut Irvan, pihaknya terus akan mencari pemilik mobil dan pelaku penyeludupan tersebut.
“Untuk bibit lobster ini, kita bekerjasama dengan Pemkot Palembang dari BKIPM Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu. Tentunya agar habitat lobster laut di Indonesia ini terselamatkan,” pungkasnya.