Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan Polres Tangerang
TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan 200 kg ganja kiriman dari Aceh. Pelaku ditangkap di SPBU Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (31/9/2020), setelah dibuntuti dari Tangerang.
Pengungkapan tersebut yang merupakan pengembangan dari penangkapan satu pelaku yang membawa 14,5 kg ganja di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada bulan Juli 2020 lalu.
“Selama kurang lebih satu bulan, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Polsek Pakuhaji, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Nana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, narkoba tersebut dikirim dari Aceh pada Jumat (14/8/2020) melalui jasa pengiriman kargo di kawasan Jakarta Pusat.
Narkoba jenis ganja tersebut tiba di Jakarta pada Minggu, (30/8/2020), dan selanjutnya akan diambil oleh pemiliknya pada Senin (31/8/2020).
“Setelah didapati adanya pengiriman tersebut, petugas melakukan pembuntutan dan sekitar jam 11.00 WIB dilakukan penggeledahan terhadap mobil. Dan ditemukan enam karung berisi 200 kg ganja,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang memesan mobil pengiriman online berinisial DP dan NB di daerah Cikini, Jakarta Pusat, dan dari keterangan tersangka, dikatakan bahwa barang tersebut merupakan milik CK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 111 Ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.