Penyelundupan 195 Kg Ganja di Bakauheni Digagalkan Polisi
LAMPUNG SELATAN – Petugas gabungan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram ganja siap edar di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan truk jasa ekspedisi yang diangkut dari Medan, Sumatera Utara dan akan dikirim ke Pulau Jawa.
Sebanyak 195 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja berhasil disita petugas gabungan Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Ratusan kilogram barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa yang diselundupkan dari Medan, SUmut, melalui jalur darat dengan diangkut dengan kendaraan paket truk ekspedisi.
Modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas yakni, ganja dikemas ke dalam kardus dan dikirim menggunakan truk jasa ekspedisi. Ada pun modus tersebut menurut polisi masih tergolong modus lama, berkat kejelian petugas, ratusan klogram ganja tersebut berhasil diamankan.
Selain mengamankan barang bukti polisi juga menangkap 2 orang pelaku selaku penerima barang setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kedua orang tersangka ini adalah Yusuf (30) dan Abdullah Adni (35), keduanya warga Jawa Barat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kni para pelaku dan barang bukti mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), pasal 112 (2) jo pasal 114 (2), pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky ALkazar Nasution.