Pengusaha AM Miliki Koleksi 11 Hewan Langka, Polisi: Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA – Sebanyak 11 hewan langka ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di rumah pemilik mobil penodong senjata api terhadap dua pelajar, AM, pada Kamis (26/12/2019).
“Ada 11 macam (hewan langka). Sementara ini masih kita dalami, yang kita temukan termasuk ada harimau, rusa, dan buaya yang diawetkan. Burung cendrawasih pun ada. Sementara masih kita kumpulkan semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Namun hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami terkait penemuan hewan langka tersebut. Nantinya, tersangka AM akan dikenakan pasal berlapis.
Alasannya, AM ditangkap akibat menodongkan senjata api terhadap pelajar. Kemudian setelah polisi melakukan penggeledahan, AM didapati mengkoleksi hewan langka.
“Ini kemudian barang bukti tersebut kita sita dan kita buatkan laporan polisi. untuk yang bersangkutan kita kenakan di pasal 40 jo pasal 20 ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Yusri.
Untuk diketahui, AM menodongkan senjata api kepada dua pelajar berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 335 dan 336 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.