Pengguna Sabu Dicokok Lalu Menunjukkan Pengedarnya, Tapi Pengedar Tak Tahu Bandar Soalnya Komunikasi Pakai HP
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus pengedar dan pengguna sabu.
Kedua tersangka MVJ (25), dan RA (22), diringkus di rumahnya masing-masing di Komplek Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ selaku pengguna di rumahnya pada Minggu (03/05/2021) dini hari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.
“Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket sabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” terang Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Jumat (7/5/2021).
Setelah pengguna sabu MVJ dicokok polisi, dia lantar menunjukkan rekan yang disebutnya, yakni seorang pengedar.
Berbekal dari pengakuan dari tersangka MVJ, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana T Ritonga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan dengan MVJ.
“Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” kata Kasatresnarkoba.
Michael K Tandayu menambahkan tersangka RA sudah cukup lama melakukan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Serang.
Terkait 3 paket sabu yang diamankan petugas, diakui didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat.