Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi Usai Membobol Rumsong di Penjaringan Setelah Sebelumnya Menggasak Konter HP
Berdalih sepi penumpang, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengemudi ojek online (ojol) membobol rumah kosong (Rumsong) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain rumsong, tersangka yang diketahui berinisial K alias Bende juga pernah menggasak konter HP di Muara Angke, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Iptu Ikrom Baihaki mengatakan pembobolan Rumsong yang berada di Kali Adem, Kelurahan Pluit itu terjadi pada Kamis (18/03/2021) malam saat ditinggal pemiliknya.
Dari pembobolan Rumsong tersebut, tersangka K, berhasil menggasak uang sebesar Rp900 ribu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pada pintu rumah korban dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Di situ pelaku mengambil uang tunai korban yang tersimpan di dalam celengan kaleng sejumlah Rp 900 ribu,” jelas Ikrom dalam keterangannya, Selasa (23/03/2021).
Setelah pemilik rumah kembali, ia mendapati pintu rumahnya rusak. Kemudian korban mengecek celengan miliknya dan uangnya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Berdasarkan petunjuk kamera pengintai CCTV, polisi akhirnya mengetahui ciri-ciri bandit pembobol Rumsong.
“Dari hasil penyelidikan didapati rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatanya dan terlihat jelas saat itu postur tubuh dan pakaian yang digunakan pelaku, namun saat itu belum didapat informasi jelas tentang identitas pelaku,” jelas Ikrom.
Tak lama berselang, bandit tersebut kembali melakukan penggasakkan konter HP di Muara Angke.
“Kemudian pada Selasa, 9 Maret, pelaku kembali melakukan perbuatannya mencuri sejumlah HP di sebuah konter HP yang sudah tutup dan dalam keadaan kosong di TKP kedua, yaitu di konter HP ‘Askha Cell’ di lokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Jakarta Utara,” katanya.
Dari konter HP tersebut, tersangka K berhasil menggasak 15 unit telepon genggam berbagai jenis dan merk.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di kawasan Muara Angke.
“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan mandatangi dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil Interogasi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatanya,” kata Ikrom.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 HP berbagai jenis dan merk serta 2 buah kunci leter T.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana. “Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.