Pengedar Sabu Dibekuk, 9 Kantong Plastik Kecil Disita Jadi Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam ungkap kasus tersebur, satu orang pelaku berinisial SH (46) warga Kampung Cadas Ngerong, desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berhasil diamankan.
Ia diamankan beserta barang bukti 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu dan 2 (dua) buah HP merk Nokia.
Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku SH ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan Shabu di daerah Kampung Cidadap, Desa Gunung Kendeng, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak pada Rabu (20/1/2021) lalu.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Lebak,” kata Ilman kepada awak media, Selasa (26/1/2021).
Ilman mengatakan, akibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Tentunya kita akan melakukan pengembangan dari ungkap kasus ini, dari manakah pelaku mendapatkan barang haram ini, dan kepada siapa saja ia menjualnya, ” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Lebak untuk selalu waspada terhasap peredaran narkoba, khususnya bagi para orang tua yang dituntut untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap buah hatinya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” pungkasnya.