Pengedar Sabu di Depok Diringkus, Sempat Buang Sabu ke Selokan
DEPOK – Seorang pria berinisial AT (43) diringkus Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Kalimantan, Beji, Depok, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pada waktu penangkapan seorang rekan AT berhasil kabur. Sementara, AT berhasil diringkus saat mencoba kabur.
“Pelaku AT ini mencoba membuang barang bukti sabu ke selokan namun anggota berhasil melihat dan segera dipungut sebagai barang bukt. Petugas menyita satu paket sabu berat bruto 0,07 gram,” ujarnya kepada Poskota.co.id, Minggu (27/9/2020).
Mantan Wakapolsek Pondok Aren ini menambahkan seorang rekan pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
“Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno bersama anggota masih menyelidiki keberadaan teman pelaku berhasil kabur. Dugaan sementara pelaku pengedar sabu di daerah Beji,” ungkap perwira jebolan Akpol 2009 B.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Penyalahgunaan narkotika, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. “Pelaku bersama barang bukti sabu seberat 0,07 gram sudah diamankan dan disita petugas,” tutupnya.