Pengedar Narkoba di Lebak Diringkus Polisi, 32 Bungkus Ganja Siap Edar jadi Barang Bukti
Tim Satres Narkoba Polres Lebak berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Lebak, Banten. Kali ini, WK (25) seorang pemuda yang bertugas sebagai pengedar barang haram itu berhasil ditangkap polisi.
WK diketahui merupakan warga Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisikan ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan WK sendiri berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah akan peredaran barang haram itu.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim langsung melakukan pengintaian di lapangan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WK yang merupakan seorang pengedar itu,” kata AKP Ilman saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Selain mengamankan 32 bungkus plastik, pihaknya juga mengamankan satu buah toples bulat kaca yang di dalamnya juga berisikan narkotika jenis ganja, dan satu unit handphone milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, WK sendiri memasarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Lebak khususnya wilayah Selatan, seperti Bayah, Wanasalam, dan Panggarangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Kasihumas.