Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung
LAMPUNG – Pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 700 Gram dan pil ekstasi sebanyak 1010 butir diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (29/09/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Ardianto membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial, MLD (29) warga jalan Raden Patah, Gang Bukit 4, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Menurutnya, diamankannya tersangka MLD, bermula dari informasi masyarakat yang resah melihat tersangka melakukan transaksi narkoba di jalan Pangeran Emir M Nur, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, datang ke lokasi meringkus tersangka MLD. Setelah diintrogasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kost tersangka, di jalan Pramuka, Gang Sabuai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
“Di dalam kamar kost, tepatnya di dalam lemari ditemukan barang bukti berupa, 9 plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 1010 butir dan 8 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 700 Gram. Atas dasar itu, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung,”kata Wika Ardianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Wika Ardianto, tesangka bakal dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Sanksinya berat bisa hukuman penjara selama 20 tahun,” imbuhnya.