Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu Diringkus Polda Metro Jaya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat pembuat mata uang palsu Dollar Amerika dan Euro sekaligus pengedar di kawasan Bekasi, Bogor, Jawa Barat, dan Pandeglang, Banten, Rabu (10/03/2021).
Keempat tersangka yakni, SUL (47), IS (49), keduanya sebagai pengedar, HS (50) pencetak uang palsu dan pemodal, serta AD (47) membantu HS mencetak uang palsu (Upal). Keempatnya dibekuk polisi pada 13 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, komplotan pembuat dan pengedar uang palsu ini terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana kejahatan mata uang palsu dengan pecahan 100 Dollar Amerika.
“Para tersangka modus operandinya mencetak uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 menggunakan alat berupa computer, scanner, dan printer lalu uang tersebut dijual diedarkan,” kata Yusri dalam jumpa persnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan uang yang telah beredar dan ditebar diwilayah mana saja. “Untuk penyebarannya masih dalam penyelidikan,” tambah Yusri.
Komplotan itu berhasil ditangkap, lanjutnya, setelah anggota memancing para tersangka ini dengan cara undercover buy dengan kesepakatan memesan seribu lembar pecahan 100 Dolar AS dengan harga Rp 300 juta kepada tersangak SUL.
“Para tersangka ini sudah beroperasi 3 tahun sejak 2018. Dan telah mencetak 540 ribu pecahan 100 dollar Amerika. Mereka juga pernah mencetak mata uang Euro,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.