Pengamen Menjadi Pengedar Sabu di Depok, Begini Modusnya
DEPOK – MBA (23), pengamen, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukmajaya di Jalan Tol Pendamping, Cisalak Sukmajaya Kota Depok, Kamis (13/8) dini hari, terkait kasus pengedar sabu (narkoba jenis sabu) dengan barang bukti dua bungkus sabu dengab alat hisapnya.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan anggota bergerak berkat adanya informasi warga sekitar lokasi Jalan Tol Pendamping Cisalak, yang mengatakan di sana rawan terhadap peredaran narkoba. Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“MBA kita tangkap saat anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi di pinggir jalan, pelaku yang sedang menyodorkan barang bukti sabu, langsung ditangkap anggota,” ujarnya kepada Poskota, Kamis (13/8) sore. Setelah ditangkap, pengamen pengedar sabu itu dimintai keterangan.
Mantan Kapolsek Pondok Aren ini menuturkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal putih berat 0,35 gram, satu pipet kaca, bungkus rokok putih, empat korek api, tas selempanf kecil abu-abu, dan celana panjang jeans biru.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Pasal 112, 114, UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diataa 10 tahun penjara,” papar perwira jebolan Akpol 2009 B ini.