Pengakuan Tak Termaafkan Pemerkosa yang Juga Bakar Bocah
Jakarta –
Pengakuan RD (18) yang memerkosa dan membakar bocah 7 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak bisa dibenarkan. RD mengaku melakukan tindakan keji itu karena terpengaruh minuman keras.
Kasus ini bermula usai sebuah rumah terbakar pada Minggu (19/7) lalu. Seorang bocah perempuan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki kebakaran tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bocah tersebut sengaja dibakar oleh seseorang.
Si pelaku RD saat diperiksa polisi menyampaikan keterangan yang berbelit-berbelit dan berubah-ubah. Namun RD akhirnya mengakui memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.
“Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).