Pengakuan Pemasang GoPro yang Terobsesi Film Porno
Makassar – AA (19) mahasiswa Fakultas Ilmu Syariah dan Hukum di Universitas Alauddin, Makassar, Sulsel, jadi tersangka pemasang kamera GoPro di toilet mahasiswi. AA melakukan aksi nekat itu karena terobsesi video porno.
“(Saya) khilaf Pak. (Untuk memenuhi) nafsu seks. Kebiasaan nonton video (porno),” kata AA di Polsek Somba Opu, Gowa, Minggu (10/11/2019).
Namun AA juga membantah jika hasil rekamannya ia sebarkan. Ia mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.
“Ke teman- teman tidak juga (saya sebar),” sambungnya.Sementara itu, Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei mengatakan AA ditangkap di bundaran Samata, Gowa, Kamis (7/10). AA, kata polisi, mengakui GoPro dan handphone tersebut miliknya.
“Aksi pertama dan kedua itu diketahui para mahasiswa yang menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air kecil,” sambung Syafei.
Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
AA kini dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Total, ada sebanyak 10 mahasiswi/mahasiswa terekam di dalamnya. Adapun jumlah durasi rekaman adalah 51 menit 21 detik.