Pencurian dengan Modus Bius Kembali Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG – Kasus pencurian dengan modus membius korban kembali terjadi di Terminal 2F kedatangan domestik, Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya, sepanjang tahun 2020 kejahatan dengan modus yang sama telah dilakukan sebanyak 5 kali pada April hingga Agustus berturut-turut.
Kejahatan tersebut bermula ketika korban, Mustari, seorang pedagang elektronik di Jayapura, tiba di terminal 2F kedatangan domestik dari Jayapura Papua menggunakan pesawat Sriwijaya Air, pada Sabtu (8/8) menuju kediaman rumahnya yang terletak di Serang, Banten.
Kemudian komplotan pelaku yang berjumlah 4 orang dengan tugas yang berbeda, berpura-pura menyatakan bahwa mereka berasal dari kota yang sama dengan korban dan menawarkan tumpangan untuk pulang bersama. Tapi akhirnya terkeban obat semacam bius.
“Modus pelaku yang pertama yaitu menanyakan tujuan pada korban dan mengatakan bahwa tujuan mereka sama. Setelah itu ada mobil yang menjemput mereka, dan ditengah perjalanan salah satu pelaku berpura-pura sakit dan harus beli obat. Lalu korban diberi minuman obat yang ternyata sudah dioplos dengan alasan supaya tidak sakit yang sama dengan pelaku,” kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (1/9/2020).
Para tersangka yakni B (48), YS (49), A (50), dan IB (50), mengoplos minuman yang sudah diracik sendiri guna membuat korban tak sadarkan diri.
Minuman tersebut terbuat dari berbagai macam obat edaran, seperti obat anti mabuk perjalanan, obat batuk, obat sesak napas, dan minuman suplemen kesehatan yang dicampur teh hangat.
“Ini kejahatan yang membahayakan nyawa seseorang karena mereka mencampur minuman dari obat-obatan dan herbal sehingga membuat pingsan korban,” lanjutnya.
Setelah berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 17 juta, laptop merk Asus, HP sejumlah 6 buah untuk sanak famili, dan HP OPPO milik Mustari (29), ia pun diturunkan di pinggir jalan dengan uang Rp. 200 ribu yang disisakan oleh pelaku.
“Tersangka B dan YS adalah residivis tahun 2015 dan pernah menjalankan aksi yang sama di Bandara Soetta dan telah divonis 4 tahun penjara,” tutur Adi.
Para pelaku dijerat hukuman Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.